» » MENHAN MINTA KASUS HELIKOPTER AW 101 DI PROSES PROFESIONAL



Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta kasus korupsi pengadaan Helikopter AW 101 diproses secara profesional. Dia mempersilakan POM TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Bukan dihentikan, yang profesional saja. Salahnya apa, jangan diperberat, kalau salahnya sedikit ya‎ sedikit," kata Ryamizard di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Januari 2018.

Ryamizard sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus Helikopter AW 101 sepenuhnya kepada KPK dan Panglima TNI. Dia berharap KPK dan pihak POM TNI adil memutuskan perkara tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Perbuatan Irfan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

About BrendaTracy

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply